Penjelasan Hukum Terkait Bukti Percakapan dalam Kasus Cerai Mirna Novita

Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa

JAKARTA, (News Indonesia) — Proses perceraian Mirna Novita di Pengadilan Agama Jakarta kembali menarik perhatian publik, terutama terkait adanya bukti percakapan (chat) yang disebut berasal dari seorang rekan kerja yang tengah menjalani masa tahanan atas kasus narkoba.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa percakapan tersebut tidak memiliki unsur perselingkuhan sebagaimana dituduhkan. Ia menyatakan bahwa isi pesan itu dipahami sebagai bentuk gurauan.

“Percakapan itu bukan bukti perselingkuhan. Itu hanya candaan, tidak ada konteks romantis sama sekali,” ujar Jeny Claudya Lumowa.

TRC PPA juga mempertanyakan bagaimana percakapan pribadi tersebut dapat diakses pihak lain hingga kemudian digunakan dalam proses hukum.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana data pribadi itu bisa keluar dan berada di tangan pihak lain. Hak privasi seseorang tetap harus dihormati, termasuk bagi warga binaan,” tambah Jeny.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta mengenai apakah bukti percakapan tersebut telah diterima, diverifikasi, atau dijadikan pertimbangan dalam persidangan.

Menurut ketentuan hukum acara dan peraturan mengenai bukti elektronik di Indonesia, penggunaan percakapan digital sebagai alat bukti di persidangan harus memenuhi syarat tertentu:

Keaslian dan Autentikasi

Bukti percakapan harus dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan forensik digital. Proses ini diperlukan untuk memastikan percakapan tidak mengalami perubahan ataupun manipulasi. Status pemilik handphone yang berada di tahanan tidak menghilangkan kebutuhan autentikasi tersebut.

Relevansi Terhadap Perkara

Percakapan hanya dapat dipertimbangkan jika memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara perceraian, seperti dugaan perselingkuhan, kondisi rumah tangga, atau aspek terkait anak dan harta bersama.

Prosedur Pengajuan yang Sah

Bukti harus diajukan secara resmi dalam persidangan dan diuji dalam proses pembuktian di hadapan hakim. Bukti yang diperoleh melalui cara tidak sah atau tanpa prosedur hukum tidak dapat dijadikan dasar putusan.

Perlindungan Privasi dan Data Pribadi

Pengambilan percakapan dari perangkat milik orang lain tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Hak privasi tetap melekat pada pemilik perangkat, termasuk jika yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan, kecuali ada perintah atau kewenangan hukum yang sah.

Setiap perkara perceraian memiliki karakteristik tersendiri. Putusan hakim akan didasarkan pada bukti yang telah diverifikasi di persidangan, argumentasi dari kedua pihak, serta pertimbangan hukum yang berlaku.

Comment