JAKARTA, (News Indonesia) — Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau yang akrab disapa Bunda Naumi, menyampaikan pernyataan resmi terkait perjuangan Ibu Mirna Novita dalam mempertahankan hak asuh anaknya. TRC PPA menilai terdapat rangkaian kondisi yang dianggap merugikan dan tidak adil bagi klien mereka.
Dalam keterangannya, Bunda Naumi menyebut bahwa Ibu Mirna menghadapi sejumlah tuduhan dari mantan suaminya selama proses hukum berjalan.
“Kami melihat klien kami menjadi sasaran fitnah yang terus-menerus, mulai dari dituduh selingkuh, murtad, pemabuk, hingga isu operasi payudara. Bahkan ada tuduhan membawa anak ke tempat yang disebut-sebut menyajikan narkoba. Semua itu tidak disertai bukti yang valid,” ujar Bunda Naumi. Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa foto minuman yang disebut alkohol ternyata adalah minuman ringan berkarbonasi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan.
Menurut TRC PPA, meski tuduhan-tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar, Ibu Mirna tetap dinyatakan kalah dalam perebutan hak asuh anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Meskipun tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan itu, hak asuh tetap jatuh ke pihak mantan suami. Kami melihat adanya ketidakseimbangan dalam proses ini,” kata Bunda Naumi.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung soal kehidupan rumah tangga selama sembilan tahun, di mana menurutnya mantan suami tinggal di rumah orang tua Ibu Mirna tanpa memberikan kontribusi berarti.
“Selama menikah, klien kami yang menanggung kebutuhan keluarga, sedangkan suami tinggal menumpang di rumah keluarga Ibu Mirna. Namun hari ini justru hak asuh dicabut darinya,” imbuhnya.
TRC PPA juga menyoroti kesulitan Ibu Mirna dalam mengakses anak-anak setelah putusan cerai 2023.
“Akses bertemu anak diputus sepihak. Bahkan ketika Ibu Mirna mengetahui sekolah baru anaknya, pihak sekolah tidak mengizinkan ia bertemu,” jelas Bunda Naumi.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum yang kembali ditempuh di Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga belum membuahkan hasil, sebab gugatan hak asuh terbaru kembali ditolak.
TRC PPA menilai kondisi ini patut menjadi perhatian publik dan lembaga terkait.
“Kami bertanya, ada apa dengan kasus ini? Mengapa hak-hak seorang ibu yang telah melahirkan, merawat, dan menafkahi keluarganya justru tidak terjaga?” tegas Bunda Naumi.
Ia menekankan bahwa TRC PPA berharap ada kajian ulang terhadap kasus tersebut demi menjamin prinsip perlindungan anak dan keadilan bagi seorang ibu.
“Kami berharap semua pihak, termasuk lembaga negara, memberi perhatian agar Ibu Mirna mendapatkan keadilan dan anak-anaknya bisa tumbuh dalam lingkungan yang terbaik,” pungkasnya.
Untuk informasi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia bisa menghubungi di nomor 0821-5373-1292
Comment