Kasus Sertifikat Tanah di Talango, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Konspirasi ke Paminal Polres Sumenep

Foto: Kuasa Hukum Zamrud Khan.

SUMENEP, (News Indonesia) — Kuasa Hukum Zamrud Khan, SH, resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara terkait pengurusan sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ke bagian Paminal Polres Sumenep.

Menurut Zamrud Khan, persoalan ini bermula dari proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, muncul masalah setelah seseorang berinisial IR melaporkan kliennya yang berinisial DR atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Padahal, klien saya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut. Justru sebaliknya, dugaan pemalsuan dokumen itu diduga dilakukan oleh pihak pelapor sendiri,” ujar Zamrud Khan, Rabu (9/10/2025).

Ia menilai, proses pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan telah menyimpang dari ketentuan hukum. Bahkan, kliennya kini justru terancam dijadikan tersangka tanpa dasar yang jelas.

“Terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, di mana klien saya malah akan dijadikan tersangka. Selain itu, dokumen penting di BPN yang menjadi bukti justru disita atau diambil oleh penyidik, sehingga proses sertifikat menjadi terhambat dan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Zamrud Khan menjelaskan, laporan ke Paminal Polres Sumenep dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan mencari kebenaran atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Laporan kami sudah diterima, dan hari ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Paminal. Kami berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur tanpa keberpihakan kepada penyidik yang tidak profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zamrud mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah bergulir selama 14 bulan tanpa kejelasan. Proses hukum baru menunjukkan perkembangan setelah adanya teguran dari Kapolres Sumenep, yang kemudian mendorong dimulainya tahap penyelidikan.

“Selama 14 bulan tidak ada perkembangan yang signifikan, dan baru sekarang masuk tahap penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak-pihak tertentu yang harus diungkap,” katanya.

Zamrud Khan berharap, laporan yang telah disampaikan ke Paminal Polres Sumenep dapat membuka tabir dugaan penyimpangan tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sejalan dengan motto Kapolri, PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

Comment