Revisi Perda Tembakau Sumenep Dijadwalkan 2026, Penyusunan Naskah Akademik Jadi Tahap Awal

Foto Tembakau Petani di Desa Batuan Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) – Upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau dipastikan baru akan dimulai pada 2026. Penyusunan naskah akademik (NA) menjadi tahapan penting sebelum pembahasan perda dilakukan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penundaan.

“Untuk tahun 2025, seluruh pos anggaran sudah teralokasi. Karena itu, penyusunan naskah akademik diusulkan masuk dalam APBD 2026,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Chainur menegaskan, pihaknya akan menggandeng akademisi lokal agar kajian yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil petani dan kebutuhan masyarakat.

“Melibatkan perguruan tinggi sangat penting supaya revisi perda lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD Sumenep menilai revisi perda tersebut mendesak. Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengatakan banyak pasal dalam Perda Nomor 6/2012 yang sudah tidak relevan. Desakan revisi juga menguat setelah adanya kajian dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep.

“Kami sudah menggelar diskusi bersama mahasiswa, perguruan tinggi, dan OPD terkait. Kesimpulannya, Perda ini memang harus direvisi,” jelas Faisal.

Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi maupun mahasiswa akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan NA.

“Awal 2026 naskah akademik harus sudah rampung agar revisi perda bisa segera dibahas dan disahkan,” tandasnya.

Revisi Perda Tembakau ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan petani, pengusaha, dan masyarakat luas di sektor tembakau yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah. (*)

Comment