DKPP Sumenep Perjuangkan Tembakau Masuk Komoditas Pupuk Subsidi

Foto Tembakau Petani di Desa Batuan Sumenep.

SUMENEP, (News Indonesia) – Petani tembakau di Kabupaten Sumenep masih menghadapi persoalan tingginya biaya produksi lantaran komoditas mereka belum termasuk dalam daftar penerima pupuk subsidi. Menyikapi hal ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep berkomitmen memperjuangkan agar tembakau dapat masuk dalam skema subsidi pupuk nasional.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa aturan pelarangan penggunaan pupuk subsidi untuk tembakau berlaku secara nasional.

“Petani tembakau tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi, karena memang tidak masuk dalam ketentuan yang ada,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

Saat ini, pupuk bersubsidi hanya diberikan untuk sepuluh komoditas. Dari sektor pangan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan dari sektor perkebunan, meliputi kopi, kakao, tebu rakyat, serta ketela yang baru ditambahkan dalam regulasi terbaru.

Meski demikian, Chainur yang akrab disapa Inung mengaku telah berinisiatif mengusulkan penambahan tembakau ke dalam daftar penerima subsidi.

“Setiap rapat dengan pemerintah pusat, kami selalu menyampaikan usulan ini demi meringankan biaya produksi petani,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, DKPP Sumenep akan membangun komunikasi dengan sejumlah kabupaten sentra tembakau lain, termasuk tiga kabupaten di Madura. Konsultasi dengan Kementerian Pertanian juga akan dilakukan agar aspirasi petani lebih didengar.

Sementara itu, Hakiki, seorang petani asal Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, berharap pemerintah daerah bisa menghadirkan solusi alternatif sambil menunggu keputusan pusat.

“Kalau ada bantuan pupuk dari dinas, kami berharap distribusinya lebih merata ke kecamatan yang jadi sentra tembakau,” ujarnya.

Upaya memperjuangkan tembakau sebagai komoditas penerima pupuk subsidi dinilai penting, mengingat tembakau masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Sumenep. (*)

Comment