BLORA, (News Indonesia) – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora untuk melaporkan dugaan pengelolaan lahan tanpa izin resmi. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Perwakilan KTH Desa Nglangitan, Marlan, menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan pengelolaan lahan petak 104 yang sebelumnya dikelola secara legal oleh pihak ketiga, namun kini diduga digarap tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami datang ke Polres Blora untuk menyampaikan laporan atas dugaan pengelolaan lahan secara ilegal. Kami ingin prosesnya jelas dan transparan, serta menyerahkan kepada kepolisian untuk membuktikan kebenarannya,” ujarnya. Jum’at (18/07/2025).
Marlan menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 hingga akhir 2023, lahan tersebut dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) berdasarkan kerja sama dengan pihak Perhutani. Namun setelah masa kontrak berakhir, lahan itu diduga mulai digarap oleh dua individu, yakni Keman dan Sutris, tanpa adanya informasi atau izin resmi dari pihak yang berwenang.
“Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat, karena kami merasa tidak ada transparansi. Padahal, warga berharap bisa kembali memanfaatkan lahan itu untuk mendukung ketahanan pangan desa,” imbuh Marlan.
Selain perwakilan KTH, tokoh masyarakat setempat yang turut hadir, Tomo, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan terbuka.
“Kami percaya pada proses hukum. Semoga Polres Blora bisa menangani persoalan ini secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat Desa Nglangitan masih dalam tahap awal dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Comment