BLORA, (News Indonesia) – Masyarakat Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar acara syukuran dan aksi ruwatan budaya sebagai bentuk penolakan terhadap pengelolaan lahan Petak 104 oleh perusahaan CV. Jati Rimba. Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri unsur pemerintahan desa, Kapolsek Tunjungan, tokoh masyarakat, serta warga setempat dari berbagai kalangan.
Aksi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, sebagaimana dilindungi undang-undang. Masyarakat menilai pengelolaan lahan Petak 104 tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena kontrak kerja sama perusahaan dengan pihak terkait disebut telah berakhir pada tahun 2023. Namun hingga saat ini, aktivitas di lokasi lahan masih berlangsung.
Lahan Petak 104 diketahui termasuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di wilayah KPH Mantingan. Masyarakat melalui kelompok tani hutan Desa Nglangitan telah mengajukan pengelolaan menggunakan skema Perhutanan Sosial, sebagai bentuk tata kelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Tokoh masyarakat setempat, Exi Wijaya, dalam keterangannya menyampaikan bahwa masyarakat berkomitmen memperjuangkan hak pengelolaan yang adil.
“Masyarakat Desa Nglangitan masih memiliki harga diri dan nyali untuk memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan tanah negara di kawasan hutan. Ini perlu diperjuangkan agar pemilik modal tidak bersikap sewenang-wenang maupun intimidatif,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, sedikitnya terdapat 47 petak lahan yang diduga dikelola tanpa izin sah, dengan total luasan sekitar 21 hektare. Masyarakat menuntut pengembalian lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga kelestarian lingkungan desa.
Acara penolakan ini dikemas dalam bentuk ruwatan budaya, yang menjadi simbol ungkapan syukur atas berkah alam sekaligus wujud ikhtiar mempertahankan hak pengelolaan lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, menyampaikan harapan agar pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi warga.
“Harapannya, lahan Petak 104 dikembalikan sesuai keinginan masyarakat, seperti dahulu saat warga sendiri yang mengelola untuk menyangga ketahanan pangan desa,” ujarnya.
Masyarakat Desa Nglangitan secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengelolaan lanjutan oleh CV. Jati Rimba yang dinilai tidak memiliki dasar hukum sejak kontraknya berakhir. Warga juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Comment