Usai Ditolak Polsek Sempolan, Warga Pace Silo Laporkan Perkara Ancaman Kekerasan ke Polres Jember

Foto: Tampak depan Mapolres Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – KS seorang warga Desa Pace Kecamatan Silo melaporkan FS, MIS, MUS, IM, dan Mul ke Polres Jember setelah mendapatkan ancaman kekerasan dari lima orang warga satu desanya tersebut.

Laporan pada 26 Mei 2024 itu bermula dari tuduhan lima orang tersebut kepada KS dan HP yang menyebutnya telah mencuri janur.

Penasehat hukum KS dan HP, Ainul Yaqin W.S saat dikonfirmasi menyampaikan, rumah kliennya sekitar pukul 2 dini hari didatangi SEI selaku RW setempat dan menanyakan tentang adanya janur di kebun.

Janur tersebut diduga milik kliennya hasil dari mencuri karena KS sebelumnya sempat dihukum karena dalam perkara pencurian jamur.

“Saat interogasi malam itu oleh RW klien saya mengaku tidak mencuri. Saat menjelaskan kepada ketua RW, tiba-tiba FS dan kawan-kawan langsung masuk ke rumah tanpa permisi dengan memegang clurit, MIS memegang besi dan IM memegang kayu,” ucap Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Ainul menyebut, tujuan terlapor membawa senjata tajam dan alat lainnya itu untuk memaksa kliennya mengakui mencuri janur yang tidak pernah dilakukan.

“Sesuai laporan klien saya ke Polres, terlapor bahkan mengancam klien saya dengan memainkan clurit dan senjata lainnya,” imbuhnya.

Merasa tidak mencuri, KS menunjukkan motornya yang berada di dalam rumah dan tidak ada janur yang menempel di motor. Mengetahui hal itu, para terlapor dan ketua RW setempat meninggalkan rumah KS.

Kendati tidak menemukan barang bukti, 5 orang tersebut ternyata melaporkan dugaan pencurian janur ke Polsek Sempolan.

Begitu juga KS, ikut melaporkan tindakan ancaman kekerasan padanya ke Polsek Sempolan. Namun, kata Ainul, laporan kliennya ke Polsek ditolak oleh polisi.

Perbedaan perlakuan polisi ini disayangkan oleh Ainul Yaqin. “Kami mau melaporkan mereka ke Polsek Sempolan tapi ditolak, sementara laporan mereka diterima. Sangat disayangkan perlakuan polisi ini, bahkan klien kami diintimidasi akan langsung ditahan. Karena ditolak Polsek akhirnya kami melaporkan ancaman kekerasan terhadap KS ke Polres Jember,” tandasnya.

Diterimanya laporan 5 orang tersebut oleh Polsek Sempolan ditandai dengan adanya surat panggilan kepada KS dan HP pada 24 Juni 2024.

“Bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Polsek Sempolan sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian janur”.

Kutipan surat panggilan di atas, ditujukan kepada KS dan HP untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Ainul Yaqin terlihat mendampingi keduanya saat diperiksa di Mapolsek Sempolan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sempolan AKP M. Na’i saat ditanya terkait pemanggilan KS hanya menjawab dengan singkat.

“itu ranah penyidik,” ujarnya, via pesan WhatsApp.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sempolan Aipda Arlis Nour Wiwid yang menangani perkara tersebut tidak merespon konfirmasi dari media meski sudah membaca pesan, alias ceklis biru. (*)

Comment