Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, Puluhan Kades di Jember Berangkat ke Istora Senayan Jakarta

FOTO: Rombongan kepala desa di Jember bersiap berangkat ke Jakarta mengikuti agenda nasional Harlah Satu Dasawarsa UU Desa.

JEMBER, (News Indonesia) – Puluhan kepala desa se-Kabupaten Jember pada, Rabu (12/6/2024) pagi, bersama-sama berangkat menuju Jakarta mengikuti agenda nasional Harlah Satu Dasawarsa UU Desa yang digelar di Istora Senayan pada 13 Juni 2024.

Salah satu kepala desa yang ikut rombongan adalah Sunardi Hadi. Kepala Desa Sidomukti Mayang ini mengatakan, acara di Jakarta akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan beberapa tokoh nasional.

“Jadi besok di acara peringatan Satu Dasawarsa UU Desa akan dihadiri Presiden Jokowi, Pak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Mendagri, dan juga Menkomarves Bapak Luhut Binsar Panjaitan. Juga diikuti oleh seluruh kepala desa se-Indonesia bersama persatuan beberapa organisasi desa bersatu,” jelasnya.

Dikatakan Sunardi, secara garis besar acara Satu Dasawarsa UU Desa menjadi momentum rasa syukur atas disahkannya revisi UU Desa yang selama ini diperjuangkan kepala desa.

“Peringatan ini sekalian rasa ucapan terima kasih karena untuk revisi UU Desa perubahan kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 yang sudah disahkan oleh Presiden. Berkat UU itu sendiri ada penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8, jadi ada tambahan 2 tahun,” tuturnya.

Dari mulai keberangkatan, mengikuti acara, hingga tiba kembali di Jember estimasi waktu yang dibutuhkan para kepala desa adalah 3 hari. Kendati meninggalkan tugasnya, Sunardi menyebut hal itu tidak terlalu berpengaruh besar terhadap pelayanan administrasi di desa.

Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jember Unjuk Rasa Kritisi Kebijakan, Tagih Janji Bupati Hendy Siswanto

“Mungkin hari Jumat sore sudah ada di Jember. Jadi untuk pelayanan, di Kabupaten Jember sendiri kan sudah menerapkan TTE (tanda tangan berbasis elektronik), jadi untuk surat menyurat itu meskipun kita ada kegiatan di luar kota masih bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara kata Sunardi, untuk administrasi yang membutuhkan tanda tangan basah kepala desa, warga diminta untuk menunggu. Salah satu dokumen yang harus ditandatangani langsung oleh kepala desa contohnya hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan. (*)

Comment