Bupati Jember Keluarkan SE Larangan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto.

JEMBER, (News Indonesia) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023, Bupati Hendy Siswanto mengeluarkan kebijakan melarang seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jember menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Larangan itu ditetapkan Bupati melalui surat edaran yang dikeluarkannnya perihal pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi ASN selama libur atau cuti bersama Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

“Seluruh pejabat dan pegawai ASN Pemkab Jember tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau liburan di luar kepentingan dinas selama libur nasional bersama,” tegasnya.

Tentu larangan tersebut beriringan dengan sanksi jika ada yang melanggar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Gunakan 5 Bus, Pemkab Jember Siap Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis

Mengingat adanya sanksi sesuai PP tersebut, Bupati mengimbau seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jember untuk mentaati aturan dan mematuhi larangan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya selama libur lebaran, mobil dinas akan dititipkan di halaman kantor Pemkab Jember. Sesuai penggunaannya, ada 2 jenis mobil dinas yang diliburkan yakni mobil dinas jabatan dan mobil operasional.

Kendati demikian, menurut Pj Sekretaris Daerah Arief Tjahyono, tidak semua mobil dinas ditarik kemudian diparkir di halaman kantor Pemkab Jember. Alasan keamanan dan efektivitas menjadi pertimbangan, sehingga mobil dinas sebagian boleh dibawa ke rumah masing-masing tapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik atau liburan.

“Jadi tidak harus semua diparkir di halaman kantor Pemkab Jember ya,” ucap Arief.

Untuk diketahui, selama libur lebaran, ada beberapa mobil dinas yang boleh digunakan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan kepentingan emergency jika dibutuhkan. Di antaranya mobil operasional milik Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. (*)

Comment