Buron 9 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Tertangkap di Bali

Foto: Polres Jember menggelar press conference kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2013 silam.

Foto: Polres Jember menggelar press conference kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2013 silam.

JEMBER, (News Indonesia) – Setelah 9 tahun berlalu akhirnya Polres Jember berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Galuh Wahyu Utama (18) yang terjadi pada 26 Februari 2013, Selasa dini hari di sebuah lahan kosong Jalan M. Yamin Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengungkapkan, kedua pelaku atas nama Arif Rahman Hakim (33) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang, Kamal, Arjasa diringkus jajaran Reskrim pada 21 Februari 2022 di tempat persembunyiannya beberapa tahun ini di Bali.

“Tempat persembunyian di Pulau Bali, pelaku berada di Bali sejak tahun 2015 dan selama di sana bekerja sebagai terapis pijat,” ujar Kapolres dalam press conference, Kamis (24/02/2022).

Lamanya pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, karena pihak Satreskrim kesulitan mendapatkan saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian.

Diketahui, peristiwa terjadi saat dini hari dengan kondisi korban meninggal dalam keadaan hangus terbakar. Sementara, kawasan tersebut pada 9 tahun silam merupakan daerah yang sepi.

Polisi kembali mendalami kasus tersebut setelah menemukan bukti baru.

“Saat itu kami sempat kesulitan karena saat kejadian tidak ada saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa juga tidak diketahui keberadaannya. Begitu kami kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobilnya, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di Bali,” jelasnya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya. (*)

Comment