Gerak Cepat, Polres Sampang Amankan Pembacok Warga Ketapang

Foto; Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, saat menjelaskan kronologi pembacokan, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sampang.

SAMPANG, (News Indonesia) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap salah satu pelaku pembacokan terhadap Suliman, Tokoh Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.

Berselang 1×24 jam kepolisian berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial HO (32), Asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz mengungkapkan kronologi peristiwa Kamis (15/04/2021) lalu itu, berawal dari ketersinggungan karena kata-kata kotor yang dilontarkan korban terhadap Tersangka (HO) bersama teman – temannya, sehingga membacok korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

“Pada saat melintas di TKP, di Dusun Manjuh Timur, Desa Paopale Laok, mengendarai Mobil Toyota Avanza warna merah, pelaku berpapasan dengan korban yang menggunakan sepeda motor RX King, tersangka membunyikan klakson mobilnya, namun menurut keterangan tersangka, korban tidak minggir malah melontarkan kata – kata yang tidak senonoh,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers.

Karena melontarkan kata – kata kotor akhirnya tersangka turun dan meminta maaf kepada korban, tetapi tetap saja korban melontarkan kalimat tidak senonoh dan bahkan menantang Carok (Duel) tersangka.

Tersangka kemudian mengambil celuritnya yang berada di dalam mobilnya dan membacok Suliman.

“Tersangka ini turun bersama temannya, maksud mau minta maaf dan untuk meminggirkan sepedanya, tapi korban malah tambah marah dan melontarkan kata – kata kotor serta menantang carok, maka dari itu tersangka ini mengambil celurit langsung membacok korban hingga tewas korban tersebut di TKP,“ terangnya.

Kapolres juga menegaskan, masih ada dua tersangka lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dia meminta doa agar segera bisa tertangkap, dan dia pun meminta jika ada saksi kejadian agar segera ke Polres untuk dimintai keterangan. “Kita sangat minim saksi,” sebutnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Comment