Telan Anggaran 16,5 Miliar, Bangunan GBT di Sumenep Dinilai Belum Bermanfaat

LENGANG: Pengendara sepeda motor saat melintas di depan Gudang Beku Terintegrasi Desa Longos (Foto: Wakid Maulana)

SUMENEP, (News Indonesia) — Pembangunan Gudang Beku Terintegrasi (GBT) atau Integrated Cold Storage (ICS) di Desa Longos Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, dinilai belum bermanfaat.

Pembangunan gudang yang merupakan hasil bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2017 itu, hingga kini masih belum menunjukkan hasil (out come) bagi masyarakat nelayan.

Tak hanya itu, bangunan yang sudah berdiri selama kurang lebih 3 tahun ini juga dinilai hanya menguras anggaran. Sebab, pembangunan gudang tersebut telah menelan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekitar 16,5 miliar.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Nomor 15/Per-Djpdspkp/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Terintegrasi Bab II tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah disebutkan bahwa penerima manfaat adalah pemerintah daerah/koperasi/masyarakat/kelompok masyarakat/ badan/ pelaku usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sama sekali tidak bermanfaat untuk nelayan. Buktinya, beberapa masyarakat yang ada di Dungkek ini masih kelimpungan mau memasok ikan kemana,” ujar Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Jangkar Maritim, Kasdu, Jumat (13/11/2020).

“Karena gudang itu memang belum menyentuh hasil tangkap ikan nelayan,” imbuhnya.

Terlebih, kata dia, asas manfaat (out come) dari Gudang Beku Terintegrasi (GBT) memang diperuntukkan untuk mendongkrak kesejahteraan nelayan di kabupaten ujung timur Pulau Madura. Khususnya, nelayan yang menetap di daerah sekitar.

“Apa yang bisa diharap dengan keberadaan gudang itu semisal tidak ada manfaatnya. Kesannya kan hanya buang-buang anggaran saja,” keluhnya.

Meski dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari KKP sesuai dengan Kepmen KKP 58 Tahun 2001, ia tetap menilai dinas terkait terkesan membiarkan keberadaan gudang tersebut.

“Walaupun di pihak ketiga kan (dikontrakkan,red) harusnya dinas bisa mengontrol dan mencari jalan keluar yang tepat soal ini,” pintanya.

“Bukan justru menunggu dan tidak ada langkah tepat. Intinya, jangan menunggu bola lah, tapi harus menjemput bola,” imbuh Kasdu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi melalui Kasi Pengembangan Usaha Nelayan, Heru Faizal mengaku, sejak dikontrakkan kepada PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN, pihaknya sudah lepas tangan.

“Kita sewakan ke PT Perinus sejak dua tahun lalu dengan nilai kontrak 400 juta setahun,” ujarnya. “Jadi bukan kita yang mengelola,” imbuhnya.

Ia mengaku, sejak dioperasikan oleh PT Perinus sudah banyak pasokan ikan ke GBT yang terletak di Jalan Raya Dungkek – Gapura tersebut. “Iya ada mas, tidak hanya masyarakat sekitar saja. Kepulauan juga ada seperti Sapeken,” tandasnya. (*)

Comment