SUMENEP, (News Indonesia) — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyerahkan penanganan kasus ujaran kebencian oleh akun Facebook Muhammad Izzul ke Tim Cyber Polda Jatim.
Hal itu dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangan yang diterima media, Jumat (9/10/2020).
“Akun ini sama dengan di Pamekasan, sudah ditangani Tim Cyber Crime Polda Jatim,” ujarnya.
Akun Facebook Muhammad Izzul dilaporkan ke Polres Sumenep pada Selasa (6/10) lalu oleh Ach Muhaimin, warga Desa Katawang Larangan, Kecamatan Ganding bersama sejumlah santri.
Muhammad Izzul dinilai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi kebencian kepada petinggi PCNU Sumenep, KH. Pandji Taufiq.
Menurut Ach Muhaimin, akun tersebut telah mengunggah status dengan isi foto KH. Pandji Taufiq bersama dengan Generasi Muda Nahdatul Ulama (GMNU), dengan menulis caption/penjelasan “Simpatisan PKI” pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu.
“Jelas itu tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan, sehingga saya laporkan ke Polres Sumenep,” tegas Ach. Muhaimin, Rabu (7/10) lalu.
Akun Muhammad Izzul diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Subsidar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Lebih lanjut Muhaimin menegaskan, jika tidak menemukan titik terang terkait tindakan hukum kepada pemilik akun tersebut, maka pihaknya dalam jangka 3X24 jam akan turun jalan.
“Kami berharap mudah-mudahan ini cepat diusut. Sebab, ini sudah kelewat batas di Pamekasan juga demikian bahkan sampai turun jalan karena Ketua NU-nya itu juga dikatakan simpatisan PKI,” kecamnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko belum bisa memberikan keterangan soal pelimpahan kasus tersebut.
Saat ditanya media ini via sambungan WhatsApp, belum ada jawaban. (*)
Comment