SUMENEP, (News Indonesia) — Molornya penyelesaian pencetakan hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi tugas KPU Sumenep, mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Hal itu, dilatar belakangi atas lambannya KPU mencetak APK dan BK setelah selesai diapproval designnya dari masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten sumenep tahun 2020.
“Kemarin kita (Bawaslu) menghadiri approval desain APK-BK di kantor KPU, namun sampai saat ini ternyata hasil desainnya belum selesai dicetak,” terang Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem, kepada sejumlah media, Jumat (9/10/2020).
Untuk itu, pihaknya mendesak KPU segera menuntaskan hal tersebut, agar tidak ada calon yang dirugikan atas keterlambatan itu, mengingat sempitnya masa kampanye.
“Kami mendesak KPU untuk segera menyelesaikan itu, karena masa kampanye hanya sekitar 71 hari, karena waktu yang tidak begitu panjang tersebut, KPU harus segera menfasilitasi APK sesuai dengan jadwal,” tegasnya.
Rahem menambahkan, saat ini Bawaslu sedang mengkaji prihal molotnya penyelesaian alat peraga kampanye dan bahan kampanye. “Saat ini sudah kita kaji, apakah termasuk pada kelalaian ataukah ada hal lain yang menyebabkan pencetakan AKP tak kunjung selesai,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rafiqi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep bilang, saat ini belum dicetak, karena besok, Sabtu (10/10/2020) baru akan dilakukan di percetakan Gresik.
“Belum kami cetak, APK-BK kan difasilitasi KPU Provinsi, dan pemenang tendernya ada di Gresik,” terangnya.
Menjawab desakan Bawaslu, kata Rafiqi, pihaknya memiliki semangat yang sama, sehingga dimungkinkan pekan depan sudah selesai. “Secepatnya lah, mungkin minggu depan tanggal 20 an selesai,” imbuhnya.
Namun sebagai solusi, Rafiqi menyarankan kepada masing-masing paslon untuk mencetak lebih awal APK dan BK tambahan sesuai aturan yang berlaku, tanpa harus menunggu alat peraga yang difasilitasi KPU.
“Kita ingin cepat, sehingga solusi kami ke paslon agar mencetak dulu APK tambahan. Untuk BK tambahan, paslon bisa mencetak sendiri 100 persen dari jumlah KK, jumlah KK terupdate hasil koordinasi dengan Dispenduk Capil Sumenep, ada 306 ribuan. Dan untuk APK tambahan 200 persen dari jumlah ketentuan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai jadwal masa kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, atau tiga hari sebelum masa tenang. (*)
Comment