Akun FB Muhammad Izul Dipolisikan, Kastreskrim Polres Sumenep Janji Akan Proses

Ach. Muhaimin bersama sejumlah santri dan simpatisan usai melaporkan akun FB Muhammad Izzul ke Polres Sumenep (Wakid Maulana).

SUMENEP, (News Indonesia) — Akun facebook Muhammad Izzul kembali dilaporkan ke Polres Sumenep. Sebelumnya, akun ini juga sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan akibat ujaran kebencian kepada Ketua PCNU Pamekasan.

Tak berselang lama, Muhammad Izzul kembali berulah. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi kebencian kepada petinggi PCNU Sumenep, KH. Pandji Taufiq.

Hal ini berdasarkan surat tanda Bukti Lapor, Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020 kemarin, dengan ditandatangani oleh Kanit III, Asharul Fahrizi.

Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa pelapor atas nama Ach Muhaimin, warga Desa Katawang Larangan, Kecamatan Ganding.

Akun Muhammad Izzul diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Subsidar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Menurut Ach Muhaimin, akun Facebook Muhammad Izzul telah mengunggah status dengan isi foto KH. Pandji Taufiq bersama dengan Generasi Muda Nahdatul Ulama (GMNU), dengan menulis caption/penjelasan “Simpatisan PKI” pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu.

“Jelas itu tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan, sehingga saya laporkan ke Polres Sumenep,” tegas Ach. Muhaimin, Rabu (7/10/2020).

Pihaknya menegaskan, jika tidak menemukan titik terang terkait tindakan hukum kepada pemilik akun tersebut, maka pihaknya dalam jangka 3X24 jam akan turun jalan bersama PCNU Sumenep.

“Kami berharap mudah-mudahan ini cepat diusut. Sebab, ini sudah kelewat batas di Pamekasan juga demikian bahkan sampai turun jalan karena Ketua NU-nya itu juga dikatakan simpatisan PKI,” sesalnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki saat dikonfirmasi media ini via sambungan WhatsApp menyatakan, pihaknya akan segera memproses tindak pidana ujaran kebencian tersebut.

“Iya, laporan sudah kami terima sejak Selasa (6/10) kemarin dan akan segera kami proses,” ucapnya singkat. (*)

Comment