NIAS, (News Indonesia) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Nias pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 bertempat di gedung howu howu Lasara Idanoi – Gido, Senin (14/9).
Pada sambutannya Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menjelaskan tujuan kegiatan hari ini. “Kegiatan hari ini kita laksanakan dalam bentuk rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara. Untuk itu jika ada saran dan masukan maka pada kesempatan ini kita punya kesempatan untuk menyampaikannya,” jelas Firman.
Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Nias menjelaskan jumlah TPS keseluruhan di wilayah Kabupaten Nias. “Untuk Pemilukada 9 Desember mendatang ada sebanyak 378 TPS yang terbagi di 170 Desa di wilayah Kabupaten Nias,” terangnya.
Diakhir arahannya, Firman menegaskan syarat utama untuk menjadi peserta pemilih adalah mempunyai KTP elektronik. Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut di tetapkan daftar pemilih sementara di Kabupaten Nias untuk 170 Desa sebanyak : Laki – laki 43.124; Perempuan 46.503 jadi jumlah daftar pemilih sementara di Kabupaten Nias sebanyak 89.627 orang.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Nias, Bawaslu Kabupaten Nias, Kadis Dukcapil Kabupaten Nias, Kesbang Pol Kabupaten Nias, Para pimpinan partai politik dan PPK. (*)
Comment