JEMBER, (News Indonesia) – Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki menegaskan tidak akan dilakukan rapid tes kepada para pendonor darah, dan tidak menjadi persyaratan untuk dapat melakukan donor darah. Marzuki mengatakan, terkait persyaratan dari donor darah adalah yang seperti biasanya dilakukan.
Yakni dengan pengecekan fisik dan kondisi kesehatan calon pendonor, seperti halnya melakukan pengukuran tekanan darah.
“Memang tidak ada dalam donor darah dilakukan rapid tes terlebih dahulu. Untuk screening kondisi kelayakan darah apakah dapat digunakan atau tidak, nantinya dilakukan melalui laboratorium canggih yang kita miliki. Bahkan kami juga bisa mendeteksi hingga mengandung HIV atau tidak,” kata Marzuki saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (22/8/2020).
Tidak hanya itu, jikalau dalam kandungan darah dari pendonor ada kolesterolnya, kecanggihan dari Laboratorium darah yang dimiliki PMI Jember bahkan bisa memisahkan dengan darah yang didapat dari pendonor.
“Contohnya ini, jika ada kolesterol, darahnya itu bisa kita bagi (pisahkan) dengan kolesterolnya, bahkan itu juga bisa untuk gula darah, misal kencing manis juga bisa dipisahkan. Alat kita laborat yang canggih, jadi pasti darah kita sehat dan terjaga, juga terbaik,” tegasnya.
Lebih jauh Marzuki menyampaikan, terkait virus Covid-19 dirinya menegaskan bahwa hanya bisa dideteksi lewat Swap Test, bukan Rapid Test.
“Jadi kalau swap test itu kan diketahui dari (pengambilan sampel) pada hidung dan tenggorokan. Tidak ada hubungannya dengan darah. Corona itu tidak ada hubungannya dengan darah. Rapid Tes itu tidak ada hubungannya dengan Virus dan Bakteri,” tegasnya.
Sehingga tidak perlu dilakukan Rapid Tes bagi para pendonor saat akan melakukan donor darah. Akan tetapi jika pendonor menginginkan tes tersebut, bisa mengajukan kepada PMI Jember.
“Itu bisa dilakukan di Klinik, bukan di Lab PMI. Kita ada di Klinik (PMI) Jubung. Kalau mau periksa bisa ke klinik dan dilayani, atau klinik lain, atau laborat umum. Jika pendonor (aktif) menginginkan layanan rapid tes, tinggal tunjukkan kartu donornya ke PMI, nanti kami siapkan alat rapidnya dan bantu untuk minta ke Dinas Kesehatan untuk melayani gratis,” pangkasnya.
Perlu diketahui, terkait pernyataan yang disampaikan Marzuki, juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Yakni ada sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan anyar ini diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan itu, salah satu poinnya, rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.
Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini. (*)
Comment