SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur menerbitkan Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Aturan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Keris. Di samping itu, untuk memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Sanksi berlaku untuk perorangan maupun kelompok. Mulai perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” bunyi Perbup Pasal 7.
Disebutkan, untuk sanksi pelanggaran bagi perorangan diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan Kodim 0827 Sumenep. Untuk penerapan sanksinya nanti berkordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Daerah,” ucap Bupati Busyro.
Kendati demikian, sebelum diterapkan masih akan disosialisasikan kepada masyarakat secara efektif dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Camat hingga Kepala Desa.
“Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Agustus,” ucap Bupati Busyro. (*)
Comment