Paripurna DPRD Nias Setuju Raperda LKPJ APBD 2019 Ditetapkan Menjadi Perda

Foto: Penandatanganan nota kesepakatan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019-2020 menjadi Perda.

NIAS, (News Indonesia) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini, setelah DPRD Nias melaksanakan rapat paripurna terbuka bersama pihak pemerintah daerah setempat. Rapat paripuna ini, dihadiri langsung Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.

Mula-mula, Paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Nias, Alinuru Laoli. Rapat tertinggi di legislatif ini dimulai setelah kehadiran Anggota DPRD sudah memenuhi kuorum.

“Mengingat jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya sembari mengetuk palu tanda Paripurna dimulai.

Ditengah-tengah rapat Paripurna tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Nias menyampaikan pemandangannya atas Raperda LKPJ APBD tahun Anggaran 2019 tersebut. Pemandangan ini, disampaikan masing-masing juru bicara fraksi. Hasilnya, tak ada penolakan dari setiap fraksi.

Dikesempatan yang sama, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli menyampaikan pendapat akhir tentang LKPJ APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2019 tersebut. Karena pembahasan sudah sesuai mekanisme, maka Raperda itupun disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Nias. (*)

Comment