SUMENEP, (News Indonesia) — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Lenteng.
Kepada ketiga tersangka, Korp Bhayangkara menerapkan pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers. Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya, pada Minggu (28/6) lalu Polres Sumenep melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Lenteng. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang.
“Untuk tersangka ada 3, MR petugas pasar, C sama S sebagai PHLnya,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan oleh dua PHL itu adalah jasa penggunaan kios atau los baru. Dengan catatan harus membayar sejumlah uang. “Atas instruksi petugas pasar, 2 PHL itu menawarkan los baru kepada para pedagang,” sebutnya.
“Rata-rata dipungut 2 juta. Ada yang nyicil ada yang bayar cash,” imbuhnya.
Dari hasil OTT, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 17.300.000 yang diambil dari para pedagang sebanyak 18 orang.
“Korban sebanyak 18 orang. Bahkan, 10 saksi sudah kita periksa, untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain atau tidak,” ucap Darman. (*)
Comment