SUMENEP, (News Indonesia) — Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada 12 Desember 2019 lalu sekitar pukul 17.50 WIB, kini mulai memanas.
Pasalnya, kasus yang mengarah pada perdamaian antara Nurul Arifin dengan Abd. Salam yang dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit RSI Kalianget itu diduga terdapat pungutan oleh oknum polisi dari Lakalantas.
Sementara dari pihak Nurul Arifin mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban secara berangsur.
“9 juta diberikan kepada orang tua korban yang bernama Pak Moyo dan 6 juta sisanya diserahkan kepada Waisul anak dari Pak Moyo sekaligus saudara korban,” ujarnya.
Ihwal dugaan pungutan itu terjadi, saat Unit Laka Satlantas Polres Sumenep mempertemukan kedua belah pihak dari pengemudi maupun keluarga korban untuk mediasi.
“Awalnya kan sempat di pertemukan oleh salah satu penyidik yang berinisial AN, pada pertemuan tersebut keluarga korban tidak bersedia menandatangani surat perdamaian,” imbuh A. Effendi, keluarga Nurul Arifin, saat memberikan keterangan kepada media.
Selang beberapa hari, orang tua Nurul Arifin yang bernama Samsul Arifin dihubungi melalui telepon oleh salah satu penyidik berinisial AN dan meminta uang sebesar Rp 20 juta.
“Rinciannya, 10 juta buat keluarga korban yang meninggal dan 10 jutanya lagi buat penyidik di Unit Laka,” beber Pepeng, sapaan akrab A. Effendi yang juga sebagai Ketua Lidik Hukum dan HAM ini.
Namun karena keluarga Nurul Arifin tidak mampu, akhirnya ditawar Rp 15 juta dan oleh AN disetujui dengan alasan 5 juta akan diserahkan kepada keluarga korban. Sementara sisanya sebanyak 10 juta untuk penyelesaian kasus.
“Arifin membawa uang yang diminta ke kantor Unit Laka, ia dijanjikan damai oleh AN dengan keluarga korban,” sebutnya.
Kasus itu, kata Pepeng, sebenarnya sudah selesai. Sebab, keluarga korban sudah tidak mempermasalahkan dengan alasan musibah murni tidak ada unsur kesengajaan.
“Saya kan ke rumah korban dengan Nurul Arifin, keluarga korban tidak ada masalah sebenarnya,” katanya.
Tidak hanya itu, oknum polisi berinisial AN juga diduga meminta uang atas pencairan asuransi dari Jasa Raharja sebesar 10 juta kepada keluarga korban yang meninggal. Padahal, pihak keluarga berharap dana tersebut utuh.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Karena diduga setiap penanganan Laka selalu dimintai sejumlah keuangan atau dana dengan alibi untuk perdamaian atau menyelesaikan proses kasusnya,” kecam Pepeng.
Atas peristiwa itu, pihaknya berencana akan melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri. “Kami siap memberikan bukti rekaman saat oknum tersebut memintai uang sebesar Rp 20 juta. Bahkan, akan siap melaporkan kasus ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Laka Polres Sumenep, Ipda Suwandi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu persoalan tersebut. Sebab, kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kanit Laka.
“Waktu itu saya kan masih belum menjabat, Mas, saya sendiri gak tahu soal itu, soalnya yang menjabat waktu itu masih yang lama. Untuk lebih jelasnya, besok ke kantor,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto belum menjawab telepon saat dikonfirmasi oleh media. Dihubungi via WhatsApp juga belum ada respon. (*)
Comment