Gegara Sabu, Bapak dan Anak di Sumenep Harus Lebaran di Tahanan

Foto: Ilustrasi google

SUMENEP, (News Indonesia) — JA (42), yang tak lain adalah orang tua dari MYA (19) warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menikmati lebaran di tahanan Mapolres setempat akibat sabu.

Kedua terlapor diciduk bersama dengan dua rekan lainnya berinisial BH (39) dan ME (22) di rumah tersangka JA menjelang buka puasa tiba.

“Mereka (terlapor,red) diamankan di salah satu desa di Kecamatan Dasuk pada Jumat (22/5) lalu sebelum buka puasa, tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam keterangan tertulis. Minggu (25/5/2020).

Penangkapan terhadap anak dan bapak tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di rumah mereka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Akhirnya KBO Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin oleh IPTU Agus Rusdiyanto langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan,” beber Widi.

Dari tangan tersangka JA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram dengan berat keseluruhan ditaksir mencapai ± 0,66 gram ditambah uang tunai sebesar Rp 200.000.

“Sementara dari tangan MYA (anak, red) BB yang berhasil diamankan adalah 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram dengan berat keseluruhan mencapai ± 5,6 gram,” bebernya.

“BB lain juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 20.465.000 ditambah alat hisap berikut handphone Oppo warna merah dan lain-lain,” imbuh Widi.

Sementara dari rekannya berinisial BH, ditemukan BB berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram. Ditambah dengan 1 unit sepeda motor merk honda vario M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.

“Kami terapkan Pasal 114 ayat (1), (2) Subsidar Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. [kid/faid]

Comment