Merasa Ada yang Janggal, Keluarga Korban KLM Jaya Abadi Tempuh Jalur Hukum

Foto: Zainur Ridlo, kuasa hukum Keluarga korban kecelakaan laut KLM Jaya Abadi yang terjadi, 23 April lalu di Perairan Pulau Sapudi.

SUMENEP, (News Indonesia) — Keluarga korban dalam kecelakaan laut KLM Jaya Abadi yang terjadi pada 23 April lalu di Perairan Pulau Sapudi, melapor ke Mapolres Sumenep. Hingga saat ini satu dari lima penumpang masih belum ditemukan.

Laporan keluarga korban teregister dengan nomor LP/1/V/2020/Jatim/RES SMP/Satpolairud pada tanggal 4 Mei 2020. Kakak kandung korban Kustantina melalui kuasa hukumnya Zainur Ridlo ingin mencari keadilan.

Pihaknya menempuh jalur hukum, ingin menguji sejauh mana tindak pidana atau pelanggaran pelayaran, sebagaimana di maksud dalam Pasal 302 dan 303 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana.

“Kami meminta keadilan, kerena sejak terjadinya KM Abadi Jaya tenggelam, hingga saat ini korban yang dinyatakan meninggal jasadnya belum juga ditemukan. Lalu kami juga ingin mengetahui sejauh ini perkembangan dalam kasus ini sudah sejauh mana,” kata, Kamis (14 Mei 2020).

Fakta di lapangan, lanjut advokat dari Azam Khan & Partners ini, KLM Jaya Abadi merupakan kapal angkut barang, bukan kapal penumpang. Sehingga besar kemungkinan kapal tersebut menyalahi aturan yang sudah berlaku.

“Dugaan kami KLM Jaya Abadi ini telah menyalahi aturan, karena kapal tersebut bukan kapal penumpang,” bebernya.

Walaupun kejadian tersebut sudah terbilang lama, namun hingga saat ini keluarga korban masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini Satpolairud Sumenep.

“Keluarga korban butuh kejelasan. Karena sampai saat ini jasad korban belum juga ditemukan. Kami sangat berharap terlapor segera diperiksa, serta kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpolairud Polres Sumenep, Iptu Agung Widodo membenarkan jika keluarga korban KLM Jaya Abadi melapor. Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang selamat dalam kejadian tersebut.

“Benar, kita sudah tangani, tapi masih penyelidikan, kita sudah layangkan surat undangan ke empat orang yang selamat. Mungkin belum nyampek,” sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria yang harus dilakukan kapal ketika akan melakukan pelayaran. Semisal harus memiliki ijin sesuai pelayaran tujuan.

“Jadi harus mengajukan perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan pelayaran. Setelah itu baru Syahbandar akan melakukan pengecekan barang apa saja yang hendak dibawa oleh kapal itu. Kalau sudah memenuhi syarat barulah memenuhi ijin berlayar ke tujuan yang dituju,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bagi kapal yang melanggar aturan yang sudah berlaku akan mendapatkan ancaman hukuman.

“Biasanya itu di denda dengan denda sebesar 200 juta dan atau menjalani kurungan,” tandasnya.

Untuk dikerahui, peristiwa tenggelamnya KLM Jaya Abadi tersebut diperkirakan terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Kapal yang berangkat dari pelabuhan Panarukan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 00.00 WIB, menuju Pelabuhan Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, Sumenep itu memuat bahan bangunan seperti semen dan keramik.

Namun ditengah perjalanan KLM Jaya Abadi mengalami mesin mati atau trouble. Selang beberapa saat kapal tersebut tiba-tiba dihantam ombak besar. Sehingga karam di Perairan Sapudi.

Empat orang selamat dalam kejadian tersebut. Yakni Asmuni (43), Masuri (70), Andi Fata Yani (21), Adi (40). Mereka merupakan warga Dusun Gua Gua Selatan, Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Sumenep. Namun sayang, korban berinisial TK hingga saat ini belum ditemukan. [jie/faid]

Comment