SUMENEP, (News Indonesia) — Selama Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dibatasi untuk pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti.
Pembatasan ini dilakukan, sebagai langkah serius pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kecuali bagi ASN yang cuti karena melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting.
Jika sampai melanggar SE Bupati, akan diberikan sanksi disiplin sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. Dalam SE Bupati tentang Pedoman Penjatuhan Disiplin bagi ASN tersebut, sedikitnya ada tiga kategori.
Pertama, ASN yang nekat pergi ke luar daerah atau mudik seperti pada SE pertama. Hal ini sejak SE tersebut ditetapkan tanggal 01 April lalu. ASN ini akan dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Kategori kedua, bagi yang nekat pergi ke luar daerah, mudik, ataupun mereka yang cuti sejak SE ke dua ini ditetapkan pada tanggal 15 April 2020. Maka, ASN ini dinilai dapat membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Ketiga, yakni ASN yang nekat pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti sejak SE tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan pada tanggal 30 April kemarin. Maka, ASN ini disebut membawa dampak bagi unit kerjanya sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Kata Bupati Busyro pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya dalam SE tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN.
Untuk mencegah ASN melakukan pelanggaran disiplin, suami Nurfitriana ini mengintruksikan Kepala OPD di bawah jajarannya untuk mengawasi ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dengan ketat.
“Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat,” imbuh Bupati dua periode tersebut.
Selain itu, Kepala OPD juga diintruksikan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tetap pergi ke luar daerah, mudik, maupun cuti. “Mekanisme pemantauan atau pengawasan diatur sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” tegasnya.
Terakhir, politisi senior PKB Sumenep ini meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep untuk mengentry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran atas SE tersebut ke dalam aplikasi SAPK. [ifa/faid]
Comment