DPMD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Awasi Pengisian BPD

SUMENEP, (News Indonesia) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timut, meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan berlangsung di tahun ini.

SUMENEP, (News Indonesia) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timut, meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan berlangsung di tahun ini.

Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli menyatakan, peran aktif masyarakat dalam mengawasi pembentukan panitia pengisian BPD oleh Kepala Desa sangat dibutuhkan. Termasuk ikut serta dalam proses penjaringan pengisiannya.

Mengingat peran BPD dinilai sangat menentukan terhadap laju perkembangan desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

“Wajib dibuka secara terang benderang, karena seharusnya ini menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, harus dikawal jangan serta merta ketika sudah terisi baru mau menyoroti, jika yang bersangkutan adalah orang-orangnya Kepala Desa, termasuk sedari awal proses pengisiannya dan siapa yang akan memilih itu harus dikawal,” ujarnya, ditemui di kantor DPMD setempat. Kamis (20/2/2020).

Lebih lanjut Moh. Ramli menjabarkan, jika saat ini pihaknya sudah dalam tahap sosialiasi bahkan sampai ke berbagai Kecamatan di Kabupaten ujung timur pulau Madura, terkait dengan prosedur pembentukan BPD yang sudah di sesuaikan dengan nomenklatur menjadi pengisian BPD.

“Setelah panitia BPD dibentuk oleh Kepala Desa, maka tugas panitia selanjutnya adalah mengisi berbagai tahapan. Mulai dari penjaringan, penyaringan berkas adminsitrasi, hingga ke proses pemilihannya,” terangnya.

Penjaringan dimaksud, kata Moh. Ramli, adalah kewajiban panitia dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengisian BPD secara terbuka kepada masyarakat di masing-masing desa.

“Jadi panitia nanti wajib mengumumkan siapa warga yang berkenan menjadi BPD, oleh karena itu siapapun boleh mendaftar ketika panitia sudah membuka penjaringan, selanjutnya panitia nanti akan melakukan penyaringan seleksi administrasi baru setelah itu adalah proses pemilihannya,” jabarnya.

Baca Juga: GMPD Demo KPU Sumenep, Sebut ‘Si Jambul’ Telah Mati 

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep mengurai, dalam tahap pemilihan BPD sedikitnya terdapat dua regulasi/aturan.

“Pertama dengan musyawarah mufakat sedangkan yang kedua voting, bermufakat dalam pemungutan suara itu maksudnya adalah berdasarkan utusan dari masing-masing dusun, sesuai dengan hasil musyawarah dusun itu sendiri,” sebutnya.

Kendati demikian, pengisian BPD memiliki prosedur khusus, yaitu berdasarkan dengan jumlah penduduk pada masing-masing Desa.

“Jumlah penduduk kurang dari 2000 diambil 5 orang, antara 2000 sampai 3000 yang diambil 7, sedangkan di atas 3000 akan diambil 9, dari kuota itu maka 1 harus di ambil dari keterwakilan perempuan,” tandasnya. [Kid/faid]

Comment