Kapolres Sumenep Janji Tindak Tegas Pengguna Maupun Penjual Knalpot Brong

SUMENEP, (News Indonesia) -- Maraknya pengguna knalpot brong di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi atensi serius pihak Kepolisian. Tidak hanya pengguna, penjual pun sudah dalam tahap peringatan.

SUMENEP, (News Indonesia) — Maraknya pengguna knalpot brong di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi atensi serius pihak Kepolisian. Tidak hanya pengguna, penjual pun sudah dalam tahap peringatan.

Kapolres Sumenep melalui Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo menyampaikan, jika pihaknya tidak akan mentolerir para pengguna maupun penjual knalpot brong di wilayah Kota Keris.

“Kami beserta jajaran Reserse Satreskrim Polres Sumenep dengan seluruh jajaran Polsek sudah memberikan peringatan kepada para penjual dengan mendatangi tempat-tempat tersebut, untuk mematuhi aturan agar tidak menjual knalpot brong sembarangan, terlebih kepada anak muda yang biasanya digunakan untuk balap liar,” katanya, saat dikonfirmasi media ini. Rabu (12/2/2020).

AKP Oscar menegaskan, jika tetap melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pasti akan kita lakukan penyitaan, dan akan saya proses itu,” tegasnya.

Kendati demikian, kata AKP Oscar, pelaku usaha knalpot racing tetap bisa melanjutkan usahanya, dengan catatan tidak dijual bebas dan barangnya harus sesuai standar SNI.

“Kalau kepada pemegang kartu izin start (KIS) balap boleh, karena dalam hal ini mereka adalah pengendara atau pembalap resmi yang mengikuti kejuaraan di sirkuit maupun kejuaraan lain,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat yang menjual berbagai macam knalpot tersebut, untuk tidak mengedarkan khususnya kepada muda mudi yang kerap meresahkan masyarakat di lintasan balap liar.

“Jelas ini akan mengganggu pengguna jalan kan, apalagi hanya sekedar mencari sensasi saja, jangan sampai karena itu sangat berbahaya, sekali lagi saya ingatkan bahwa akan kami tindak tegas,” kata AKP Oscar.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi telah memusnahkan knalpot brong sebanyak 162 di halaman Mapolres setempat, pada Senin, (10/2) lalu.

Hal ini dilakukan mengingat dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan di jalan raya sebagaimana diatur dalam pasal 285 yang berbunyi kurang lebih ‘setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku’.

“Saat ini dari bulan Desember hingga Februari sudah dilakukan penindakan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dan sebanyak 34 kendaraan diantaranya sudah keluar karena sudah selesai sidang, sementara yang lain masih menunggu proses persidangan, selanjutnya akan kita lakukan proses pemusnahan terhadap knalpotnya,” tegas AKBP Deddy.” [kid/faid]

Comment