SUMENEP, (News Indonesia) — MA (37) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega membunuh Ach. Wakid (37), warga Dusun Barona, Desa Gadding, diduga lantaran berani menikah dengan mantan pacarnya.
Akibat peristiwa itu, korban Ach. Wakid kehabisan darah dalam kondisi perut terburai. Kendati warga setempat telah berusaha untuk melakukan pertolongan dengan cara dilarikan ke Puskesmas Manding, namun sayang, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Hari ini Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, dalam jumpa pers, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut, AKBP Deddy menceritakan, pada saat kejadian pembacokan korban diketahui sedang dalam perjalanan untuk menggarap lahan pertanian bersama dengan mertuanya.
“Kemudian tersangka melakukan pengejaran lantaran memiliki dendam kepada korban, sampai akhirnya korban jatuh dan terjadilah peristiwa pembacokan dengan menggunakan sebilah celurit sampai tiga kali sabetan ke arah perut,” bebernya.
Melihat kondisi menantunya terkapar bersimbah darah, akhirnya mertua korban berteriak histeris hingga warga sekitar datang dan berusaha untuk menyelamatkan korban.
“Kemudian setelah itu, seketika korban dilakukan evakuasi ke Puskesmas terdekat, usai dilakukan penanganan ternyata korban sudah tidak bisa tertolong, sementara pelaku melarikan diri,” urainya.
Untuk itu, kata mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama tokoh masyarakat.
“Pengejaran dilakukan diberbagai titik, berkat kesigapan dan kerjasama yang baik, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Manding, yang merupakan daerah TKP pembunuhan tersebut,” sebutnya.
Baca Juga: Terungkap, Oknum ASN Sumenep Sudah ‘Embat’ Puluhan Sepeda Pancal, Sasar Wilayah Jawa Timur
Disinggung soal motif pembacokan, AKBP Deddy mengutarakan karena dilatarbelakangi persoalan dendam asmara, mengingat istri korban pernah menjalin hubungan selama kurang lebih 7 bulan dengan tersangka.
“Untuk sementara motif dari tersangka melakukan tindakan tersebut adalah dendam, karena korban berani menikahi mantan pacarnya,” tuturnya.
Di samping itu, tersangka juga merasa di intimidasi dari nomor tidak dikenal, kemudian tersangka menduga, jika ancaman tersebut adalah dari korban.
“Akan tetapi belum diketahui, apakah ancaman itu memang dari korban atau bukan, isi ancaman kurang lebih ‘awas jangan di ulangi lagi, kalau tetap maksa tau sendiri akibatnya,” ulas AKBP Deddy menirukan tersangka.
Lantaran persoalan asmara, kini (MA) harus menikmati perbuatannya dibalik jeruji besi.
“Kepada tersangka kita kenakan penerapan pasal 338 Subsidar 351 ayat (3) tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” tukasnya. [kid/faid]
Comment