73 Pendaftar PPK Dinyatakan TMS, Berikut Ulasan KPU Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) -- Sebanyak 73 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selasa, (28/1/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Sebanyak 73 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selasa, (28/1/2020).

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep, Rofiqi Tanzil menyatakan, pendaftar PPK secara keseluruhan sebanyak 613 dari 27 Kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Setelah dilakukan verifikasi faktual selama kurang lebih 3 hari, bahkan sampai dini hari tadi, terdapat 73 peserta yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), 13 Perempuan dan 60 Laki-laki.” katanya, ditemui di kantor KPU setempat, Jalan Asta Tinggi nomor 99, Desa Kebunagung.

Lebih lanjut Rofiqi mengurai, sedikitnya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan calon PPK tidak lulus dalam seleksi administrasi.

“Seperti foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, kemudian ada ijazah yang hanya dilegalisir namun tidak ada stempel lembaganya,” sebutnya.

Di samping itu, kata mantan Jurnalis ini, kurangnya materai, berikut surat keterangan sehat dari Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum kurang diperhatikan oleh calon PPK.

“Kenyataannya masih ada pendaftar yang menggunakan surat keterangan sehat dari klinik, bahkan dari daerah Semarang, Jawa Tengah, ditambah materai tidak lengkap pada masing-masing surat pernyataan, kalau persyaratan lain aman, manakala dipersyaratan yang bermaterai tidak ada, sudah tidak bisa ditoleransi lagi” tegasnya.

Untuk itu, kata Rofiqi, sedari awal pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, untuk memperhatikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pendaftaran ditutup.

“Tidak hanya itu, yang paling fatal adalah ketidaksesuaian tanggal lahir antara di ijazah dan KTP, seperti di ijazah ditemukan tanggal lahirnya 20 April sementara di KTPnya 16 januari, ada lagi yang menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP tapi sudah kadaluarsa, karena ketentuannya hanya berlaku sampai 6 bulan, makanya tidak di loloskan,” bebernya.

Untuk diketahui, pendaftar PPK sebanyak 613 orang, sementara yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 540 dengan rincian 483 laki-laki dan 57 perempuan. Selanjutnya bagi yang memenuhi syarat tersebut akan mengikuti tes tulis di Universitas Wiraraja Sumenep, pada hari Kamis, (30/1). [kid/faid]

Comment