SAMPANG, (News Indonesia) — Saniyeh (30), warga Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) yang tengah menyusui ini diamankan lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS menjelaskan, penangkapan tersangka, berawal dari pengembangan informasi oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) dari salah satu tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
“Kita lakukan penyelidikan dari informasi tersebut, dan ternyata benar tersangka memiliki sabu, bahkan menjadi pengedar juga,” ujarnya saat jumpa pers, di halaman depan Lobby Polres, Jumat (24/01/2020).
Lebih lanjut, AKBP Didit mengurai, sebelumnya tersangka sempat mengelak dan tidak mau membukakan pintu saat petugas mau masuk untuk menggeledah rumahnya. Terpaksa petugas berupaya masuk dengan cara lewat atas pintu rumahnya.
“Tersangka sempat mengibuli petugas dengan cara menaruh barang bukti sabu tersebut di bawah kasur dan kaleng susu anaknya,” bebernya.
Setelah beberapa saat, lanjut mantan Kapolres Trenggalek ini, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, dan langsung menangkap tersangka, Rabu (22/01/2020), sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas berhasil menemukan BB sebanyak 14 plastik klip bening dengan rincian, 3 paket yang sudah dikemas di plastik klip bening, kemudian 11 paket yang disimpan didalam kaleng susu anaknya,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, Ibu yang tengah menyusui anaknya ini harus mendekam di balik jeruji besi. “Kita terapkan Pasal 114 ayat 2 subsidar Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Untuk diketahui, suami (SL) dari tersangka Saniyeh merupakan pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diamankan diakhir 2019 lalu dan saat ini masih menjalani hukuman di rutan Sampang. [aji/kid]
Comment