Dispendukcapil Jember Siap Datangi Sekolah Untuk Pembuatan KIA

JEMBER, (News Indonesia) -- Setelah usai terjun ke desa-desa, Dispendukcapil Kabupaten Jember kali ini akan datang ke sekolah-sekolah untuk melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

JEMBER, (News Indonesia) — Setelah usai terjun ke desa-desa, Dispendukcapil Kabupaten Jember kali ini akan datang ke sekolah-sekolah untuk melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Jember, Yhoni Restian menyebut, pembuatan KIA sudah bisa dibuat secara langsung di sekolah.

“Mulai dari sekolah jenjang PAUD, TK, SD, dan SLTP. Semua akan dilayani dengan sistem layanan cetak di tempat,” terangnya. Rabu (24/7/2019).

Dispendukcapil Jember akan datang ke sekolah-sekolah untuk melayani pembuatam Adminduk siswanya berupa KIA.

Pihak sekolah cukup membuat surat permohonan atau pengajuan layanan cetak KIA di sekolahnya, lalu tunggu verifikasi dari Dispenduk, setelah di ACC Dispenduk akan menentukan jadwal dan mendatangi sekolah yang bersangkutan.

“Ini merupakan layanan baru dari kami, kami akan datangi sekolah-sekolah yang sudah terdaftar, untuk kemudian dilakukan pelayanan cetak KIA secara langsung dan langsung diberikan pada siswa atau gurunya,” jelasnya.

Secara prosedur, persyaratannya sama saja dengan permohonan KIA pada umumnya, yaitu:

Persyaratan pengurusan KIA untuk anak diatas 5 tahun :
1. Pengantar RT/RW,
2. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak
3. Fotokopi Kartu keluarga
4. Bagi KIA yang rusak, KIA yang rusak bisa dibawa untuk penggantian KIA baru
5. Fotokopi KTP orang tua
6. Foto anak uk. 2×3 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan pengurusan KIA untuk anak di bawah 5 tahun :

1. Pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
3. Fotokopi KTP Orang tua
4. Fotokopi Kartu Keluarga.

“Persyaratan pembuatan KIA yang harus dipenuhi sama halnya dengan persyaratan KIA pada umumnya, tapi secara teknis, itu bisa pihak sekolah yang mengatur siswa-siswinya,” pungkasnya. [tanzul/jie]

Comment