Dispendukcapil Jember Turun ke Desa, Begini Langkah Mudah Pembuatan Akta Kelahiran

JEMBER, (News Indonesia) -- Dispendukcapil Jember, Jawa Timur, menyelenggarakan Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Kecamatan Ledokomdo dan Silo, yang sudah dijadwalkan pada 23 - 24 Juli 2019.

JEMBER, (News Indonesia) — Dispendukcapil Jember, Jawa Timur, menyelenggarakan Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Kecamatan Ledokomdo dan Silo, yang sudah dijadwalkan pada 23 – 24 Juli 2019.

“Layanan Akta Kelahiran ini akan dilangsungkan tepatnya di desa Sumbersalak dan Slateng. Sedangkan pada tanggal 24 Juli mendatang adalah desa Silo, Pace dan Mulyorejo,” terang Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh. Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan Undang undang Administrasi Kependudukan nomor 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Untuk itu, Dispendukcapil Kebupaten Jember mengimbau masyarakat agar tertib administratif dengan cara mengurus akta Kelahiran dengan fasilitas program yang telah disediakan secara terjadwal.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak setempat, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik,” ungkap Amir.

Persyaratan yang wajib untuk mengurus akta kelahiran dewasa sangatlah mudah, Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :

1. Formulir F-201
2. Foto kopi KTP
3. Foto Kopi KK
4. Surat pengantar RT dan RW
5. Surat kelahiran dari bidan, klinik atau Rumah sakit asli dan foto kopi
6. Surat nikah orangtua asli dan foto kopi
7. Surat keterangan saksi 2 orang beserta foto kopi KTP.

Untuk kedua orangtua sudah meninggal dunia dan dokumen seperti KTP serta surat nikah tidak ada, calon pendaftar tinggal menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti di bawah ini.

1. Formulir F-201
2. Foto kopi KTP dan KK
3. Surat pengantar RT dan RW
4. Foto kopi KTP 2 orang saksi
5. Surat kematian kedua orangtua asli dan foto kopi
Materai 6000.

Langkah selanjutnya, jadikan satu semua dokumen di atas, kecuali foto kopi KTP saksi.

1. Menuju ke Desa yang telah dijadwalkan oleh Dispendukcapil Jember dan ambil nomor antrian lalu tunggu.
2. Setelah di panggil petugas, utarakan maksud tujuan dan sampaikan jika hendak membuat akta kelahiran untuk orang dewasa.
3. Isi dengan jelas nama, hari, bulan dan tahun anda lahir.
4. Isi juga dengan identitas saksi serta tanda tangan.
5. Setelah selesai, serahkan semua berkas ke petugas loket (Loket 6 & 7).
6. Tunggulah sejenak, proses akan memakan waktu 5-10 menit.
7. Akta Kelahiran telah jadi dan siap dibawa pulang. [tanzul/jie]

Comment