SUMENEP, (News Indonesia) – Tim unit Pidum bersama Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka penyebar konten hoaks yang diupload melalui media sosial Facebook. Senin (8 Juli 2019) sekitar pukul 11.30 WIB kemarin.
Pemilik akun bernama M. Sucipto ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan kota, Kabupaten Sumenep, karena pada Kamis (9 Mei 2019) lalu, tersangka mengaku mendapat berita bohong tersebut dari grup WhatsApp dengan nama grup ‘Eksekulator’. Kemudia menyebarluaskan melalui akun FB miliknya ke grup facebook yang bernama “Sumenep baru”.
“M. Sucipto ini dengan sengaja memposting tenten hoaks, isinya tentang petugas KPPS mati karena diracun PKI, dari dulu PKI suka menebarkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda, kenapa pemerintah bungkam, ya jelas karena mereka yang nyuruh dari golonganya dasar rezim PKI!,” begitu penggalan postingan di akun facebooknya. Seperti diterangkan Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin. Selasa (9/7/2019).
Pria kelahiran Agustus 1985 ini dalam postingannya juga menuding, terdapat racun senyawa berbahaya yang melekat pada kertas suara pada pemilihan umum (Pemilu) April 2019 lalu.
“Tersangka ini menuding terdapat racun di kertas suara, sehingga menyebabkan banyak petugas meninggal, kemudian dia mengimbau relawan 02 mengambil sampling surat suara dari beberapa daerah untuk di bawa ke Laboratorium,” terangnya, saat menggelar pers rilis di Mapolres setempat.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil dikumpulkan korp bhayangkara ujung timur pulau Madura, berupa lembaran postingan konten hoaks, alat komunikasi berupa handphone yang digunakan beserta sim cardnya.
“BB yang kita amankan 16 lembar hasil cetak pada akun FB M. Sucipto, 1 unit HP merk Oppo type A71 warna hitam, 1 buah sim card,” imbuh mantan penyidik KPK ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang Uundang nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Junto pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. [kid/jie]
Comment