Bandar Pil Koplo di Lumajang Diringkus Polisi

LUMAJANG, (News Indonesia) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengamankan Budi Hermanto (34) warga Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, karena kepemilikan 1.078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.

LUMAJANG, (News Indonesia) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengamankan Budi Hermanto (34) warga Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, karena kepemilikan 1.078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.

Budi diamankan di rumahnya, Jumat (4 Juli 2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi.

“Pengedar Pil koplo ini ditangkap karena kepemilikan banyak sekali pil koplo dengan maksud hendak diedarkan,” terang Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban. Sabtu (6/7/2019).

Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana barang haram tersebut didapat.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKBP Arsal.

Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas para pengedar, bandar maupun pengguna, karena tidak ingin generasi muda hancur.

“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subsidar 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” tegasnya. [arifin/jie]

Comment