PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera menertibkan sejumlah Banner pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang tidak berizin.
Sebelum melakukan penindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pamekasan.
Hal itu menyusul dengan maraknya alat paraga kampanye (APK) berupa banner Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) tidak berizin.
Mohammad Yusuf Wibiseno selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
“Terkait alat peraga kampanye itu, karena menyangkut Cabup-Cawabup. Maka akan kami koordinasikan dengan KPU dan Panwas dulu,” katanya, Senin (5/2/2018).
Baca Juga: Pemandu Lagu di Pamekasan Bentuk Peguyuban
Diketahui, Dari beberapa APK yang sudah terbentang di beberapa lokasi khususnya di Jln Kabupaten dan Jln Pintu Gerbang itu, Yusuf mengakui ada yang tidak mengantongi izin.
“Ada yang berizin dan memang ada yang tidak berizin, kita salah kalau tidak koordinasi dulu sebelum melakukan penertiban,” sambungnya.
Sebelumnya, Agus Mulyadi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menjelaskan, untuk banner dari Paslon Bupati yang beredar di kota Pamekasan tidak ada izinnya.
“Yang marak di sepanjang jalan dan pohon-pohon milik paslon sampai sekarang izinya belum ada,” jelasnya baru-baru ini kepada wartawan. (Yadi/Jie)
Comment