Oknum Pj Kades Lahusa Satu Benaso Ndruru Dilaporkan, Ini Penyebabnya

NIAS SELATAN, (News Indonesia) – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 tahun 2016 tentang fungsi dan wewenang BPD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan No. 04,12-14 tahun 2017 tentang pengelolaan Dana Desa.

Beberapa perangkat Desa dalam hal ini (BPD), Aparat Desa beserta tutor PAUD yg wilayah kerjanya di Desa Lahusa 1 telah melaporkan Pj. Kepala Desa Lahusa 1 atas nama Benaso Ndruru tentang pembayaran honor yang tidak terlunasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan suaraindonesia-news.com, Sekdes membenarkan laporan tersebut.

Baca Juga: Ingin Tau Kekejaman PKI, Warga Muslim Bali Serentak Nobar Film G-30 S/PKI

“Benar telah dilaporkan Pj.Kades Benaso Ndruru dimana dalam pembayaran honor mereka sampai hari ini belum terbayarkan, sementara dalam pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sudah saya tanda tangani. Namun setelah diferivikasi SPP tersebut ternyata belum terbayarkan,” ungkap Ukiran Hulu sebagai Sekdes Lahusa 1.

Arlinus Hulu (BPD) menerankan bahwa sampai sekarang tunjungannya tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Lahusa Satu dalam penarikan ADD/DD tahun anggaran 2017 sampai hari ini, sabtu 30. September 2017.

Tahojiduhu Hulu (Sekdes Lama) juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian, ia sebagai Bendahara Desa sampai Bulan juni 2017 ini, maka seharusnya wajib mendapatkan Dana Insentif sebagai bendahara desa dari bulan januari sampai dengan juni.

Namun sampai saat ini tidak dibayarkan sama sekali. Ditambah dengan pembayaran honor tutor PAUD juga tidak dibayarkan.

“Dan ini telah kami laporkan. Kalau tidak ada halangan mungkin Minggu depan kami yang merasa dirugikan akan audiensi meminta kejelasan laporan kami,” tegasnya.

Pihak mereka menyesali atas tata kerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak ada ketransparanan atau keterbukaan terhadap masyarakat banyak.

Mereka mengeluhkan atas kerjanya(Benaso Ndruru) akan kembali seperti sebelumnya yang kerjanya cuma korupsi dimana dia adalah mantan Nara Pidana(Napi) akibat korupsi dana Kelompok Usaha Tani (KUT) yang telah di vonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Baca Juga: Era Digital Bisa Berdampak Positif dan Negatif, Ini Kata Bupati Lebak

Dimana dalam pembahasan RAPBDesa 2017 ini, Kades sendiri menyembunyikan rencana anggaran tersebut yang menyatakan untuk RAPBDes itu merupakan RAHASIA dan tidak bisa dipaparkan.

Hal itu disaksikan oleh Danramil dan Polsek Lahusa Kecamatan Lahusa beserta masyarakat setempat diruang musyawarah Desa Lahusa 1 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nisel.

Ukiran Hulu menambahkan pada penarikkan ADD/DD termin pertama 2017 selaku Kepala Desa mendesak saya(Sekdes) untuk melanjutkan penarikkan berikutnya sementara Dana Untuk fisik (Pembelian Pipa/Paralon) tidak terealisasi.

Namun Kades hanya menunjukkan cek pembelian berupa kwintansi.

“Ini telah difalisitasi oleh ibu Camat sampai empat(4) kali. Dan pertemuan itu ibu Camat mendesak oknum pj. Kedes Benaso Ndruru untuk segera membayarkan honor tersebut namun sampai hari ini tidak di indahkan,” tambahnya.

Mereka berharap semoga Pemerintah Daerah Nisel bertindak tegas dan mencopot Kades yang tidak bisa bekerja secara profesional apalagi dalam pengelolaan Dana Desa yang hanya mempekeruh masalah tanpa penyelesaian.
(Ed/Bz)

Comment