PROBOLINGGO, (News Indonesia) – Rumah singgah atau penginapan dan tempat kos di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhir akhir ini sering kali digunakan untuk berbuat tindak asusila (mesum) bagi pasangan selingkuh atau bukan suami istri.
Hal ini diketahui karena meningkatnya aduan masyarakat, adanya pasangan selingkuh, atau bukan pasangan suami istri yang berbuat mesum di rumah singgah kepada Dinas Satpol PP Kota Probolinggo selaku penegak perda.
Aduan masyarakat itu terbukti setelah petugas Sat Pol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur, kembali mengamankan dua pasang sejoli yang bukan pasangan suami istri dari kamar salah satu rumah singgah yang berlokasi dijalan Supriyadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Minggu (12/11/2017) pukul 01.30 Wib dini hari.
Dua pasangan sejoli bukan suami istri tersebut kemudian diamankan ke Mako Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kadis Satpol PP Kota Probolinggo, melalui Kasi Ops Hendra Kusuma mengatakan, dua pasangan sejoli bukan suami isteri yang menginap di rumah singgah itu kami ketahui dari pengaduan masyarakat, bahwa ada pasangan bukan berstatus suami istri menginap dikamar rumah singgah itu, dan diduga sedang berbuat mesum.
“Setelah kami lakukan pengecekan di setiap kamar rumah singgah tersebut, ternyata benar. Pasangan sejoli bukan pasangan suami istri yang diduga berbuat mesum itu masih muda, ditemukan petugas di kamar nomer 3 dan 4,” tuturnya.
Hendra menyebutkan, pasangan sejoli bukan suami isteri yang ditemukan petugas di kamar nomor 3 atas nama Roby Ramadani (26) warga Desa Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru bersama pasangannya Maria (24) warga Kota Medan.
Sedang pasangan bukan suami istri yang ditemukan petugas di kamar nomor 4 atas nama Agus Dwiyanto (20) warga Desa Sedayu Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah bersama pasangannya Isne Nur Khayati (20), mahasiswi, warga Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupetan Sleman, Jawa Tengah.
“Petugas mengenali dua pasangan sejoli itu bukan suami isteri, karena pada identitas (KTP) mereka alamatnya berbeda. Setelah mereka didata dan dibina, keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tandas Hendra. (Bro/Jie)
Comment