Pelaku Pengrusakan Balai Desa Sidorejo Purwoharjo, Tahun Baruan di Polres Banyuwangi

BANYUWANGI,(News Indonesia) – Gabungan Resmob Unit selatan dan Resmob Unit barat Satreskrim Polres Banyuwangi dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Sodik Efendi, S.H. mengamankan para pelaku pengrusakan balai Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/17).

Sebagaimana disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman., S.I.K., M.Si, berawal pada Rabu (27/12/17) sekira pukul 23.00 WIB, ada kurang lebih 15 pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan membleyer-bleyer gas nya berhenti di depan kantor Desa Sidorejo sembari berteriak-teriak keras.

Melihat hal tersebut, seorang kepala dusun (Kadus) yang kebetulan sedang berada di kantor desa mengingatkan sekelompok pemuda tersebut. Namun sayangnya mereka justeru marah dan melempari kantor desa serta merusak lampu pagar yang ada.

Mendapati kondisi seperti itu, akhirnya Kades Sidorejo Winarti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.

“Anggota kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tim gabungan Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 dari 8 pelaku yang melakukan pengrusakan du kantor desa tersebut,” ujar AKBP Donny Adityawarman.

Kelima orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan yang berhasil diamankan itu terdiri dari 3 anak berusia masih di bawah umur dan 2 orang dewasa. Ketiga anak tersebut adalah ZN (17), warga RT 009 RW 001 Dusun Jatirejo Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo, LDC (16), warga RT 001 RW 003 Dusun Jatimulyo Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo dan BMPY (15), seorang pelajar yang berdomisili di RT 006 RW 001 Dusun Jatimulyo Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo.

Dua orang pelaku dewasa yang ikut diamankan adalah MDR (23), warga RT 004 RW 001 Dusun Jatimulyo Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo dan DGS (20), yang berdomisili di RT 001 RW 001 Dusun Jatimulyo Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan kayu yang digunakan untuk melempari kantor desa, pecahan genteng, pecahan lampu pagar, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Suzuki Satriya warna merah tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dan satu unit sepeda motor Scorpio warna biru,” beber AKBP Donny.

Hingga kini, penyidik sedang melengkapi berkas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.

“Kelima pelaku saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi. Mereka kita sangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak barang atau kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tandas perwira dua melati di pundak yang sebelumnya juga pernah menduduki posisi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya ini. (Har/Jie)

Comment