NIAS SELATAN, (News Indonesia) – Berdasarkan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisataro Gewa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, No. 141/01/BPD-HST. G/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 perihal penyalahgunaan Dana Desa T.A 2017 sekaligus usul tegas mengevaluasi Pj. Kades Hilisataro Gewa Kecamatan Toma.
Menindak lanjuti surat BPD tersebut, Pemerintah Kecamatan Toma memfasilitasi laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa(DD) dengan mengundang Pj. Kades Hilisatarö Gewa , BPD, Aparat Desa, Tokoh Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan seluruh masyarakat untuk dibahas secara terbuka guna mempertanggung jawabkan laporan indikasi penyalahgunaan DD tersebut, Kamis (1/3/2018) dikantor Camat setempat pukul 13.00 wib.
Pada pertemuan tersebut Pj. Kades Hilisataro gewa, Ripponson P Duha ternyata tidak hadir dengan memberikan balasan sanggahan surat undangan Camat Toma sekaligus melaporkan BPD dan aparat Desa diduga dengan tujuan mau mengadakan pembelaan diri.
BPantauan wartawan newsindonesia.co.id Camat Toma Gayus Duha, S. Pd dan seluruh pegawai dilingkungan kantor camat Toma merasa kecewa dengan penuh kesal terhadap Kades Hilisataro gewa serta seluruh undangan.
Baca Juga: Mensos Idrus Marham Pantau Penyaluran Bansos di Sumenep
“Kami sangat kecewa terhadap kades gewa dimana undangan kami dari kantor camat tidak dihadiri oleh Beliau dengan memberikan balasan sanggahan surat undangan,” ungkapnya.
Pada pertemuan itu juga pihak kecamatan memberikan kesempatan kepada BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan mewakili masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Ketua BPD Soniwada Duha, S.Pd menyampaikan bahwa dirinya membenarkan ketidak transparansian Pj. Kades Hilisataro Gewa, khusus Penarikan Dana Desa 2017 yang ditarik pada tahun 2018 yang hendak diperuntukkan untuk pembukaan badan jalan di Desa Hilisataro Ehosofayo antar desa (BKAD), diduga sebesar 200 juta ditarik tanpa musyawarah desa.
“Tentang peng-alokasian dana tersebut hingga sekarang masyarakat tidak tau kemana arahnya uang tersebut,” katanya.
Ia juga mengaku selalu bertanya-tanya tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tanpa melalui prosedur yang ada.
“Salah satunya pertukaran aparat desa seperti halnya Sekdes diduga sudah 5 kali ada pergantian selama beliau memimpin desa kami dan termasuk aparat lainya yang tidak jelas legalitasnya,” tambahnya.
Apalagi menurutnya, surat menyurat tentang pertanggung jawaban Dana Desa yang diserahkan ke pemerintah secara tegas saya tidak menanda tangani ditambah dengan stempel BPD sudah di kangkangi oleh Pj. Kades.
“Masalah ini kami pihak BPD sudah melakukan pemanggilan terkait masalah itu namun tidak dihiraukan,” tegasnya dan diakui seluruh anggota BPD.
A. Ena Lature yang juga sebagai tokoh masyarakat menyampaikan bahwa selama memimpin desa kami oleh pj. Kades itu benar tidak ada hasil sama sekali.
“Apabila kepala Desa ini dipertahankan maka saya yakin akan bertambah parah dan rusak generasi muda dimana masyarakat hilisatarô kebanyakan tersandung narkoba,” keluh Ama Ena Lature.
Tokoh Agama A. Firman Maduwu juga mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa dimana pj. Kades Hilisataro Gewa seakan-akan tidak menghargai hasil musyawarah mufakat bersama.
“Dimana DD T.A 2017 lain yang dibahas namun lain yang direalisasikan dan tentu belum jelas bukti fisiknya,” terangnya.
Pada pertemuan tersebut seluruh Tokoh, BPD dan Beberapa Aparat Desa serta masyarakat dengan lantang dan tegas mengusulkan pergantian pj. Kades Hilisataro Gewa serta dapat mempertanggung jawabkan laporan dugaan penyalahgunaan DD.
Seluruh masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan untuk dapat memperhatiakan hal seperti ini. (Dh/Min).
Comment