ARAOP Laporkan KPU Pamekasan ke Bawaslu Jatim

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Aliansi Rakyat Oposisi (ARAOP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Pasalnya, KPU dinilai melanggar aturan dan proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam hal ini, KPU dinilai carut-marut dalam melakukan rekrutmen PPK dan PPS. Yang dianggapnya, KPU kurang selektif dalam menyeleksi berkas pendaftar dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Dari temuan ini kami meloporkan kinerja KPU yang kurang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah kami direspon baik oleh Bawaslu jatim, dan Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti,” kata Kordinator Araop Zainullah, pada News Indonesia, Jumat (24/11/2017)

Menurut Zainullah, dari laporannya tersebut. Bawaslu mempertanyakan kenapa KPU Pamekasan bisa mengeluarkan data tambahan yang hal itu keluar sesudah selesai administrasi.

“Yang dipertanyakan Bawaslu kepada kami, yaitu kenapa KPU Pamekasan mengeluarkan data tambahan. Itu mengacu aturan darimana,” ungkap Zainullah, seraya menirukan penyampaian Bawaslu Jatim.

Zaen juga menyayangkan karena sikap KPU yang semenah-menah, dan malah melantik sejumlah anggota PPK maupun PPS yang diduga melabrak aturan.

“Namun, dari temuan kami atas adanya kejanggalan ini. Malah dianggap sebagai kesalahan administrasi dan hanya mendapat sanksi berupa teguran administrasi. KPU juga berdalih bahwa hal tersebut sudah selesai dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Diketahui, dugaan kejanggalan proses rekrutmen anggota PPK maupun PPS tersebut. Telah dilakukan upaya Audiensi dari aktivis Araop, baik ke KPU serta Panwaslu Kab. Pamekasan.

Sebelumnya, pada Kamis (23/11) Araop juga melakukan aksi demonstrasi didepan kantor KPU Jl. Brawijaya, yang hal itu bersamaan dengan pelantikaan anggota PPS. (Sya/Jie)

Comment