Sediakan Rumah Bordil, Tiga Mucikari Diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) -- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, terkait kasus prostitusi. Jumat (17/1/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, terkait kasus prostitusi. Jumat (17/1/2020).

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam keterangannya menyatakan, satreskrim melakukan pengungkapan kasus, baik kategori kejahatan ataupun penyakit masyarakat, di tempat rumah bordil yang berada di kota Sumenep dan Kecamatan Saronggi.

“Kita inten terhadap upaya penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, ini tentunya yang bisa berdampak mengganggu ketertiban masyarakat setempat,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui terdapat dua rumah yang sering dijadikan praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kota Sumenep. Atas dasar itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan diketahui satu pasang wanita dan laki laki yang sedang bersetubuh.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap penyedia tempatnya yaitu tersangka D, FA dan EA. Jadi profesi mereka diketahui memang kesehariannya melakukan pengadaan tempat prostitusi tersebut,” paparnya.

Kemudian, tiga tersangka itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga dilakukan penyitaan tiga unit Hp berbagai merk dan uang senilai lima ratus ribu rupiah hasil dari prostitusi tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya. [imam/faid]

Comment