DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Pengembangan Desa Wisata

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin.

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin.

SUMENEP, (News Indonesia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Komisi IV tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberdayaan Desa Wisata.

Lahirnya Perda pemberdayaan Desa Wisata diyakini akan mendatangkan banyak manfaat,
selain bertujuan mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki setiap Desa, lahirnya regulasi bertujuan menjaga kearifan lokal (local wisdom).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin menyampaikan, potensi wisata yang dimiliki Sumenep baik alam, pantai, sejarah maupun religi cukup melimpah.

Pengelolaan wisata seperti di Bukit Tawap Desa Pagar Batu Saronggi atau Pantai Sembilan Giligenting, merupakan dua dari sekian banyak wisata desa yang tengah dikelola secara serius, dan terbukti dapat mendatangkan manfaat untuk masyarakat sekitar.

“Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” ujarnya. Kamis, 1 September 2022.

Politisi senior PKB ini mengurai, lewat Raperda Pengembangan Desa Wisata, ke depan harus ada kolaborasi antara dinas yang satu dengan yang lainnya.

“Harus ada kolaborasi, seperti Disbudporapar menggandeng Dinas Pertanian, wisata yang ada dikembangkan ke sektor pertanian misalnya, ada wisata petik melon, wisata petik jagung manis, dan sejenisnya,” jelasnya.

Saat ini untuk naskah akademik Raperda usul prakarsa legislatif itu, tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

Raperda pemberdayaan desa wisata nantinya akan mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Pengelolaan dan lingkungannya, lebih-lebih kenyamanan dan keamanannya perlu kita jamin, makanya Perda tersebut kami inisiasi,” urainya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.

“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” terangnya.

Politisi PPP ini berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” terangnya. (*)

Comment