Warga Desa Sana Laok Pamekasan, Terima 645 Sertifikat Tanah

Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah terhadap 645 Warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) nasional tahun 2019.

PAMEKASAN, (News Indonesia) — Di momen peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) nasional tahun 2019, sebanyak 645 Warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima sertifikat tanah. Selasa (24/9/2019).

Selain penyerahan sertifikat tanah, acara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono, juga ada pemberian santunan untuk anak yatim desa setempat.

Dalam kegiatan ini, penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Pamekasan melalui Sekretaris Daerah. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Camat Waru dan Kepala Desa Sana Laok.

Dalam sambutannya, Sekda Pamekasan Totok Hartono menyampaikan, sertifikat tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah setiap warga.

“Sengketa sering kali terjadi karena tidak adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, atas penyerahan sertifikat ini masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan sebaik baiknya dan tidak ada lagi sengketa,” sebutnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Pamekasan Tugas Dwi Padma mengatakan, tanah tidak hanya menjadi lahan pertanian, tapi menjadi faktor penunjang kemajuan bangsa.

“Tanah merupak hal yang sangat penting bagi kemakmuran rakyat, tanah tidak hanya menjadi lahan pertanian tapi menjadi salah satu faktor bagi kemajuan bangsa dan negara,” tuturnya.

kepada media ini, Abd Rahaman Kepala Desa Sana Laok melalui Pamong Kaju Jile Abdul Hari menyampaikan, penyerahan sertifikat pada hari ini adalah tahap ke II dan akan berlangsung tahap berikutnya pada bulan Oktober mendatang.

“Alhamdulillah setelah tahap pertama pada 30 Juli 2019, telah diberikan langsung kepada masyarakat sebanyak 476 sertifikat, dan hari ini adalah tahap ll sebanyak 645 sertifikat dan pada tahap selanjutnya Insya Allah pada bulan Oktober di Dusun Lanpelan,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyerahan di ruang terbuka dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan dan menghindari pungutan liar.

“Penyerahan di ruang terbuka ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat serta menghindari pungutan yang tidak diinginkan,” tegasnya. [AQ/faid]

Comment